Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa Gerisak Semanggeleng untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 30/03/2023 ini bertempat di Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng dan dihadiri oleh seluruh anggota PPS Desa , Sekretariat PPS, Petugas Pantarlih, Pengawas Desa dan Perwakilan Pemerintah Desa.
Dalam laporannya Ketua PPS Desa Gerisak Semanggeleng, Fachrurozi Hadynata Akbar menyampaikan bahwa dari hasil rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh petugas pantarlih di delapan TPS selama hampir dua bulan terakhir ini didapat hasil sebagai berikut :
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para petugas pantarlih yang sudah bekerja keras hingga terlaksananya kegiatan pada hari ini.
Selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Pleno terbuka serupa di tingkat Kecamatan Sakra Barat oleh PPK yang digelar pada hari Sabtu, 01/04/2023 mendatang.