Untuk menunjang kelancaran Penyelenggaraan Pilkades Serentak Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 di Desa Gerisak Semanggeleng, Panitia Pilkades mengadakan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih ).
Pendaftaran KPPS dan Pantarlih ini berlangsung dari Tanggal 10 s/d 17 Maret 2021, adapun yang dibutuhkan adalah 4 orang Pantarlih dan 30 orang KPPS. Pantarlih bertugas sesuai dengan Dusun tempatnya berdomisili. Sedangkan untuk KPPS bertugas di 6 TPS yang tersebar di Empat Dusun, dengan Rincian 1 TPS di Dusun Semanggeleng, 2 TPS di Dusun Gerisak, 2 TPS di Dusun Pongkor dan 1 TPS di Dusun Penutus.
Adapun syarat yang harus di penuhi untuk mendaftar baik menjadi KPPS ataupun Pantarlih adalah :
- Ijazah Minimal SMA/Sederajat (Fotokopi Ijazah)
- Berdomisili di Desa Gerisak Semanggeleng dibuktikan dengan KTP (Fotokopi KTP)
- Mengisi Surat Pernyataan
- Berkomitmen Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
- Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Netralitas, Akuntabilitas, Mandiri dan Kompeten Dalam Menjalankan Tugas.
Penetapan KPPS dan Pantarlih akan dilaksanakan pad tanggal 20 Maret 2021.
Info Lebih Lanjut datangi Sekretariat Panitia Pilkades Gerisak Semanggeleng di Kantor Desa Gerisak Semanggeleng Jln. TGH Abdurrahman Ali Akbar-Gerisak Semanggeleng.
Atau Hubungi Panitia Pilkades :
- 087863466061
- 081999926008
- 082339046810
- 087861684855