Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) merupakan lembaga resmi yang secara khusus mengajarkan dan mengembangkan berbagai cabang ilmu tetang Al-Qur'an, baik dalam seni menulis, memahami isi kandungan, serta seni membaa Al-Qur'an.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus LPTQ Desa Gerisak Semanggeleng :
1. Melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait Perencanaan, Pemngembangan dan Pengendalian Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ);
2. Mengadakan Pembinaan, Pemahaman Al-Qur'an melalui Penerjemah, Penafsiran, Pengkajian dan Klasifikasi Ayat-Ayat Al-Qur'an yang terdiri dari berbagai cabang antara lain:
- Tafsir;
- Tahfidz;
- Tilawah dan Qiro'at;
- Khat (Tulisan Indah dalam Al-Qur'an);
- Fahmil (Cerdas Cermat dalam Al-Qur'an);
- Syahril (Pidato).
3. Menyelenggarakan Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) / Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Desa;
4. Menyiapkan dan Mendampingi Kafilah Desa yang akan mengikuti MTQ/STQ tingkat Kecamatan.
Struktur Lembaga Pengembangan Tilawatail Qur'an (LPTQ)
Desa Gerisak Semanggeleng
Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Periode 2022-2027
SK Kepala Desa Gerisak Semanggeleng Nomor: 188.4/04/Des.GS/2022
Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Tingkat Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Periode Tahun 2022-2027