KETUA RT TAHUN 2020
RT (Rukun Tetangga) di Desa Gerisak Semanggeleng berjumlah 12, akan tetapi yang definitif dan sudah di SK kan ada 10, dengan rincian 2 RT di Dusun Semanggeleng, 3 RT di Dusun Gerisak, 5 RT di Dusun Pongkor dan 2 RT di Dusun Penutus. akan tetapi di Dusun Pongkor hanya 3 RT yang terdaftar di Desa.
Tugas dan Fungsi Ketua RT :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( LKMD, Kawil, dan Kepala Desa),
- Memelihara kerukunan hidup warga,
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat,
- Pengkoordinasian antar warga,
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah,
- Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.