rss_feed

Desa Gerisak Semanggeleng

Jln. TGH. Abdurrahman Ali Akbar-Desa Gerisak Semanggeleng
Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83671

085903627363 mail_outline [email protected]

Perayaan
Hari Ibu
  • H. MURSAL HADI, SH

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI ISKANDAR, S.Pd.I

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HERMANWADI SUGIANTO, S.Pd.I

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • NENI SUMARNI, S.Pd.I

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • MOH. SUKARDI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • AKMALUDDIN

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • MAHSUN

    Kawil Gerisak

    Tidak Ada di Kantor
  • MOH. NUH ASRI

    Kawil Pongkor

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SAHDAN

    Kawil Penutus

    Tidak Ada di Kantor
  • TIARA MUSLIMAH

    Operator SIKS-NG

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Pusat Data dan Sumber Informasi | Informasi Kepada Semua Warga Desa Gerisak Semanggeleng Yang Hendak Melakukan Pembuatan, Perubahan Atau Penambahan Anggota Keluarganya Mohon Melampirkan Berkas Asli (Bukan Fotocopy) -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
1 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

2

Kemarin

5

Minggu Ini

8

Bulan Ini

49

Bulan Lalu

463

Tahun Ini

476

Tahun Lalu

939

Total
fingerprint
SOTK dan TUPOKSI Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng

01 Des 2020 14:09:46 411 Kali

TUGAS POKOK & FUNGSI SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

H.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

I.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Lombok Timur
Koordinat : 116.57298 -8.58374
Diperbarui 07-12-2023 jam 04:40:37

Hari Ini, 08 Desember 2023
00:00:00

Berawan
29°C
06:00:00

Hujan Petir
32°C
12:00:00

Berawan
27°C
18:00:00

Berawan
24°C
Besok, 09 Desember 2023
00:00:00

Berawan
28°C
06:00:00

Hujan Petir
32°C
12:00:00

Hujan Ringan
27°C
18:00:00

Berawan
24°C
Sumber : BMKG | Tema DeNatra
INFO GEMPA BUMI TERBARU
08-12-2023 jam 03:00:45
Shakemap
6.73 LS ; 106.61 BT
Magnitude 4.0
Kedalaman 5 km
Pusat gempa berada di darat 25 km Barat Daya Kota Bogor
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Kalapanunggal Sukabumi
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

work Jam Pelayanan Kantor Desa

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 11:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. TGH. Abdurrahman Ali Akbar-Desa Gerisak Semanggeleng
Desa : Gerisak Semanggeleng
Kecamatan : Sakra Barat
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83671
Telepon :
No. HP : 085903627363
Email : [email protected]

message Komentar Terkini

  • person Meksi Tusi

    date_range 14 Maret 2022 10:02:28

    Salam hormat dari Kupang-NTT [...]
  • person muhammad fazlan b abu hassan

    date_range 08 Januari 2022 09:17:49

    Asslamualikum wbt Saya Muhammad fazlan b abu hassan [...]
  • person Ria purnawati

    date_range 24 Mei 2021 17:38:42

    Apakah ada daftar nama saya, atas nama ria purnawati [...]
  • person Allet

    date_range 21 Mei 2021 14:11:56

    Mantap desaku [...]
  • person Pribadiku

    date_range 02 Desember 2020 21:17:07

    Teruslah berkembang Desaku [...]

event Agenda


Bimtek Penyusunan RPJMDes Desa Gerisak Semanggeleng Periode 2021-2027
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Tim Ahli Kabupaten Lombok Timur

Rapat Sosialisasi LPTQ Tingkat Desa
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

Rapat Persiapan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Desa
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Ketua LPTQ Kecamatan Sakra Barat

Musyawarah Desa RKPDes TA 2023 Desa Gerisak Semanggeleng
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : BPD

Pembagian BLT BBM Tahap September, Oktober
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Petugas Pos Sakra

Pembagian BLT DD Tahap ke VII, VIII dan IX Tahun 2022
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Kasi Kesejahteraan

Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2023
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Aula Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

Sosialisasi DBHCHT Tahun 2023
  • date_range 22 Juni 2023 07:29:22
    place Lokasi : Aula Kantor Desa
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

Musrenbangdes Desa Gerisak Semanggeleng Tahun Anggaran 2024
  • date_range 11 September 2023 09:30:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kewilayahan Penutus
  • date_range 02 November 2023 08:37:09
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

contacts Media Sosial

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 94
Kemarin : 198
Total Pengunjung : 224.203
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.71.223.36
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.475.958.922,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.470.958.922,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 12.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.000.786.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 38.294.173,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 424.878.749,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 555.205.922,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 255.232.600,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 137.625.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 422.095.400,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 100.800.000,00
0 %