Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, Melampirkan :
- Kartu Keluarga
- KTP orang tua/Wali
- Surat Keterangan Lahir Asli (Bisa dari Desa,Buku Posyandu,atau dari RS)
- Buku Nikah*
- Format F2.01*
Catatan :
- Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
- Untuk Anak usia dibawah 6 Tahun bisa diusulkan tanpa NIK dan mendapat dua berkas yakni KK Terbaru dan Akta Kelahiran Anak
- Untuk Anak di atas 6 Tahun Sampai 16 Tahun harus terdaftar dahulu di dalam KK dan mendapat dokumen Akta Kelahiran Saja
- * Jika tidak memiliki Buku Nikah, bisa dengan SPJTM Nikah
- * F2.01 disiapkan Desa