Berita Desa

Layanan Akta Kelahiran Melalui BAKSO

Syarat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran, Melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP orang tua/Wali
  3. Surat Keterangan Lahir Asli (Bisa dari Desa,Buku Posyandu,atau dari RS)
  4. Buku Nikah*
  5. Format F2.01*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • Untuk Anak usia dibawah 6 Tahun bisa diusulkan tanpa NIK dan mendapat dua berkas yakni KK Terbaru dan Akta Kelahiran Anak
  • Untuk Anak di atas 6 Tahun Sampai 16 Tahun harus terdaftar dahulu di dalam KK dan mendapat dokumen Akta Kelahiran Saja
  • * Jika tidak memiliki Buku Nikah, bisa dengan SPJTM Nikah
  • * F2.01 disiapkan Desa

Beri Komentar