Panitia Pemilihan Kepala Desa Gerisak Semanggeleng pada hari ini Rabu 14 April 2021 Resmi Membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Gerisak Semanggeleng Periode 2021-2026.
Syarat Bakal Calon Kepala Desa
Adapun syarat-syarat yang harus di lengkapi oleh bakal calon Kepala Desa Adalah adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan/Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Fotokopi KTP / surat keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat Tingkat Kabupaten;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Fotokopi Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyatakan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian Resort;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- daftar riwayat hidup;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
- Izin tertulis dari pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
- Izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari Kepala Desa;
- Izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal bagi perangkat desa.
- Mendapatkan dukungan paling sedikit 5% (lima perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS yang dibuktikan dengan pernyataan dukungan yang dilampirin dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang tersebar dilebih dari ½ (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut;
- surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab di atas kertas segel atau bermeterai cukup; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Pencalonan Kepala Desa.
Kepada Warga Desa Gerisak Semanggeleng yang berminat dan memenuhi syarat untuk datang langsung ke Sekretariat Panitia Pilkades dengan membawa kelengkapan syarat yang sudah ditentukan.
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka sejak hari ini Rabu tanggal 14 April 2021 sampai tanggal 10 Mei 2021 setiap hari kerja sampai jam 12 siang.
Informasi lebih lanjut Datangi Sekretariat Panitia Pilkades atau Hubungi:
- 087863466061
- 087861684855
- 081999926008
untuk kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kades bisa di unduh di bawah ini.