PENGUMUMAN
NOMOR : 001/P3D/DES.GS/2023
TENTANG
PENGISIAN PERANGKAT DESA GERISAK SEMANGGELENG TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Parangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, maka untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023 yakni :
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Kewilayahan Semanggeleng.
Dengan ini dibuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa tersebut diatas mulai tanggal 13 S/D 30 November 2023, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkoba.
- Memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan.
- Bakal calon kepala kewilayahan harus mendapat dukungan paling sedikit 10 % dari jumlah penduduk dususn setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri foto copi KTP, dan
- Memenuhi kelengkapan administrasi.
Adapun kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran adalah :
- Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Foto copi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Foto copi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat berwenang.
- Foto copi Kartu Tanda penduduk.
- Surat keterang berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.
- Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter RSUD yang ditunjuk Tim.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm.
- Berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa potokopi KTP bagi bakal calon kepala dusun.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa pada setiap jam kerja.
Demikian untuk maklum agar dapat dipedomani sebagimana mestinya.
Gerisak Semanggeleng, 10 November 2023
Tim Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng,
Ketua,
ttd
SYAMSUL HADI
|
Untuk Administrasi Lainnya, Silahkan Unduh di : Kelengkapan Administrasi
Contact Person :
- Syamsul Hadi (0878-6168-4855)
- Muh. Syakur (0819-9778-8390)
- Hermanwadi Sugianto (0859-6438-6727)
- Akmaluddin (0859-0362-7363)
- Sahman (0819-3499-9726)