Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diperpanjang oleh Pemerintah akibat dari belum meredanya Covid-19. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang perekonomian nya terdampak oleh Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020, BLT-DD ini akan diberikan kepada KPM selama 12 Bulan (Januari-Desember) dan besaran nya Rp. 300.000.
Berdasarkan Peraturan tersebut, Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng menggelar Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menyepakati Kriteria calon Penerima Manfaat BLT-DD. Musyawarah tersebut di gelar pada hari Rabu 03 Februari 2021 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Kewilayahan dan Ketua RT se-Desa Gerisak Semanggeleng, juga dihadiri dan dipandu langsung oleh Pendamping Desa Desa Gerisak Semanggeleng H. ARPAH YA’KUB.
Kiri : H. Arpah Ya'kub (Pendamping Desa), Andi Iskandar, S.Pd.I (Sekdes)
Yang menjadi pokok bahasan dalam musyawarah ini adalah Jumlah dan Kriteria masyarakat atau keluarga yang berhak menjadi calon Keluarga Penerima manfaat (KPM). Alhamdulillah, Musyawarahnya berjalan dengan lancar dan mendapatkan kesimpulan bahwa yang menjadi Kriteria Calon KPM adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 pasal 39 ayat 2 yakni Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan bukan termasuk penerima Bantuan lain seperti PKH,BPNT,BST dan Bantuan Sosial dari pemerintah lain nya.
Namun menjadi catatan penting, yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin ini berdasarkan hasil musyawarah adalah :
- Miskin (Berusia Lanjut / Jompo),
- Miskin (Penyandang Cacat / Disabilitas),
- Miskin (mempunyai penyakit Kronis),
- Miskin (Janda atau Duda yang mempunyai tanggungan Anak Yatim),
- Anak Yatim.
Sendangkan untuk jumlah calon KPM belum ditentukan, menunggu hasil pendataan yang di lakukan oleh Ketua RT dan Verifikasi dari pihak bersangkutan.