Informasi Kepada Semua Warga Desa Gerisak Semanggeleng Yang Hendak Melakukan Pembuatan, Perubahan Atau Penambahan Anggota Keluarganya Mohon Melampirkan Berkas Asli (Bukan Fotocopy) -- selengkapnya... Selamat Datang di Website Resmi Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Pusat Data dan Sumber

Artikel

Musyawarah Desa terkait Penentuan Kriteria dan Calon KPM BLT DD Desa Gerisak Semanggeleng tahun 2021

04 Februari 2021  AKMALUDDIN  339 Kali Dibaca  Berita Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) diperpanjang oleh Pemerintah akibat dari belum meredanya Covid-19. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang perekonomian nya terdampak oleh Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020, BLT-DD ini akan diberikan kepada KPM selama 12 Bulan (Januari-Desember) dan besaran nya Rp. 300.000.

Berdasarkan Peraturan tersebut, Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng menggelar Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menyepakati Kriteria calon Penerima Manfaat BLT-DD. Musyawarah tersebut di gelar pada hari Rabu 03 Februari 2021 yang dihadiri oleh BPD, Kepala Kewilayahan dan Ketua RT se-Desa Gerisak Semanggeleng, juga dihadiri dan dipandu langsung oleh Pendamping Desa Desa Gerisak Semanggeleng H. ARPAH YA’KUB.

 

Kiri : H. Arpah Ya'kub (Pendamping Desa), Andi Iskandar, S.Pd.I (Sekdes)

Yang menjadi pokok bahasan dalam musyawarah ini adalah Jumlah dan Kriteria masyarakat atau keluarga yang berhak menjadi calon Keluarga Penerima manfaat (KPM). Alhamdulillah, Musyawarahnya berjalan dengan lancar dan mendapatkan kesimpulan bahwa yang menjadi Kriteria Calon KPM adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 pasal 39 ayat 2 yakni Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan bukan termasuk penerima Bantuan lain seperti PKH,BPNT,BST dan Bantuan Sosial dari pemerintah lain nya.

Namun menjadi catatan penting, yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin ini berdasarkan hasil musyawarah adalah :

  1. Miskin (Berusia Lanjut / Jompo),
  2. Miskin (Penyandang Cacat / Disabilitas),
  3. Miskin (mempunyai penyakit Kronis),
  4. Miskin (Janda atau Duda yang mempunyai tanggungan Anak Yatim),
  5. Anak Yatim.

Sendangkan untuk jumlah calon KPM belum ditentukan, menunggu hasil pendataan yang di lakukan oleh Ketua RT dan Verifikasi dari pihak bersangkutan.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Jam Pelayanan Kantor Desa

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. TGH. Abdurrahman Ali Akbar-Desa Gerisak Semanggeleng
Desa : Gerisak Semanggeleng
Kecamatan : Sakra Barat
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83671
Telepon :
Email : [email protected]

 Komentar

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

  Statistik

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 315
    Kemarin : 817
    Total Pengunjung : 569,639
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.121
    Browser : Mozilla 5.0