Hari ini (Selasa, 31/12/2023) Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. oleh sebab itu bertempat di Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Kawil, RT dan Aparatur Pemerintah Desa beserta Pendamping Desa dan Koordinator Pendamping Desa.
Berdasarkan hasil Musyawarah ini ditetapkan sebanyak 28 KPM yang menjadi calon penerima BLT DD Tahun Anggaran 2023. Adapun kriteria yang di tetapkan dalam menentukan calon penerima sebagai berikut :
- Keluarga Miskin ekstrim yang berdomisili di desa;
- Keluarga yang memiliki penyakit kronis menahun;
- Keluarga Tunggal yang lanjut usia;
- Masuk DTKS dan tidak mendapat Bantuan seperti PKH, BPNT dll.