Pemukiman adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi, agar manusia dapat menjalankan fungsi-fungsi sosial dan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Pemenuhan hak atas pemukiman menyaratkan pemukiman yang layak, bersih, aman, dan berkelanjutan. Persentase jumlah rumah layak huni di perkotaan lebih banyak dibandingkan di perdesaan.
Tabel. Persentase Rumah Layak Huni Kota-Desa 2015-2019
Tahun
Perkotaan (%)
Perdesaan (%)
2015
97,65
87,92
2016
98,21
89,64
2017
98,48
91,21
2018
98,55
92,26
2019
61,09
50,67
Sumber: bps.go.id
Kebutuhan pemukiman layak huni dengan harga terjangkau sering kali tidak diimbangi dengan ketersediaan pemukiman yang memenuhi standard sarana prasarana yang dibutuhkan, seperti ruang terbuka hijau, lapangan olah raga, tempat usaha dan perdagangan, fasilitas umum, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan limbah.
Tujuan ini, sampai dengan tahun 2030, menargetkan terwujudnya desa yang inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan, dengan beberapa target capaian kawasan permukian yang bersih dan sehat, terciptanya keamanan lingkungan melalui swadaya masyarakat, serta terbangunnya partisipasi semua pihak dalam pembangunan desa.