Menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengeluarkan himbauan kepada masyarakat.
Adapun himbauan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Timur terdapat 4 poin yang harus ditaati oleh masyarakat Lombok Timur.
- Setiap Orang/Badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,
- Setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan
- Untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban umum tersebut dilarang :
- Dengan sengaja makan, minum dan merokok ditempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa
- membuka warung atau rumah makan dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji yang dikonsumsi ditempat pada waktu jam puasa secara terang-terangan dan/atau
- membuka usaha tempat hiburan malam.
- Melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan ketat ditempat umum dan pusat-pusat keramaian karena masih dalam masa Pandemi Covid-19