www.desagerisaksemanggeleng.web.id - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
Manfaat atau Kegunaan SKCK
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:
Kegunaan SKCK yang diterbitkan Polres:
- Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
- Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
- Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
- Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Kegunaan SKCK yang diterbitkan Polda:
- Persyaratan pembuatan paspor
- Persyaratan calon walikota atau DPRD
Masa Berlaku SKCK
SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Catatan:
- Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang.
- Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK baru.
Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari Desa
- Pas Foto berukuran 4x6 berlatar Merah sebanyak 6 lembar
- Pas Foto Samping kiri dan kanan masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Foto Copy Ijazah terakhir (jika ada).
sumber : www.cermati.com dan Polsek Sakra Barat.