Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa, Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur
Periode 2018-2024
Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
FUNGSI BPD
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa...
BAKSO (Buat Administrasi Kependudukan Secara Online)
02 Desember 2020 21:09:32
956 Kali
Administrator
Aplikasi BAKSO merupakan terobosan baru Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mempermudah masyarakat yang belum mempunyai administrasi kependudukan.
Desa-Desa diberi akses untuk mengajukan permohonan ke DISDUKCAPIL Kabupaten Lombok Timur melalui jaringan internet (online), agar masyarakat tidak perlu...
Desa Gerisak Semanggeleng adalah Desa pemekaran yang berasal dari desa induk desa Pengkelak Mas. Pada awalnya desa Gerisak Semanggeleng merupakan dua dusun yang berada dalam wilayah desa Pengkelak Mas yakni Dusun Gerisak yang diduduki oleh 1.395 jiwa dari 386 Kepala Keluarga (KK) dan tersebar di beberapa...
VISI : “Terwujudnya Masyarakat Desa Gerisak Semanggeleng Yang Aman, Damai, Agamis, Sejahtera Dan Berkeadilan Yang Di Dukung Oleh Aparatur Pemerintahan Yang Jujur Dan Bersih”
MISI:
1. Pemerataan pembangunan diseluruh wilayah dan semua sektor prioritas yaitu sektor pendididkan, kesehatan...
Desa Gerisak Semanggeleng sampai diterbitkan nya berita ini, telah dipimpin oleh Lima orang Kepala Desa, dua definitif dan tiga Pejabat Sementara (PJS) yang terbagi dalam 6 periode yakni:
1. KAHARUDIN, SH (Awal Pemekaran 2012) PJS
2. SYAMSUL RIJAL, S.Ag almarhum (Periode 2012-2013) Definitif
3. MARZUKI...
KETUA RT TAHUN 2020
RT (Rukun Tetangga) di Desa Gerisak Semanggeleng berjumlah 12, akan tetapi yang definitif dan sudah di SK kan ada 10, dengan rincian 2 RT di Dusun Semanggeleng, 3 RT di Dusun Gerisak, 5 RT di Dusun Pongkor dan 2 RT di Dusun Penutus. akan tetapi di Dusun Pongkor hanya 3 RT yang...
SOTK dan TUPOKSI Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng
01 Desember 2020 14:09:46
658 Kali
Administrator
TUGAS POKOK & FUNGSI SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015
A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa,...