Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Adapun Syarat Pembuatan SKCK, adalah sebagai berikut :
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP Asli;
- Fotocopy Akta Kelahiran atau surat kenal lahir atau Ijazah atau Surat Nikah;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Pas Foto berwarna ukuran 6x4 sebanyak 6 lembar, berlatar merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus nampak muka secara utuh.
- Dokumen Sidik Jari (jika ada)
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
Sumber : Laman Resmi Kepolisian RI https://polri.go.id/skck dan Polsek Sakra Barat