Berita Desa

Layanan KIA Melalui BAKSO

 

Syarat untuk Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak), Melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Pas Foto untuk Anak diatas Usia 5 Tahun*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • * Bisa Foto dengan HP sendiri atau Anak yang bersangkutan dibawa ke Kantor Desa untuk di Foto.

Beri Komentar