Berita Desa

Layanan Konsolidasi Melalui BAKSO

 

Konsolidasi adalah proses mensingkronasikan (menyesuaikan) data yang tertera pada dokumen kependudukan dan catatan sipil paling mutakhir Anda ke Data Center Kependudukan Nasional Indonesia.

Syarat untuk Melakukan Konsolidasi, melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy).
  • Silahkan menunggu 1x24 jam untuk datanya Aktif Kembali (Berhasil Konsolidasi).

Beri Komentar