Berita Desa

Layanan KTP El Melalui BAKSO

Permohonan KTP Baru, melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Bukti Perekaman KTP yang didapat dari UPT
  3. Format F1.02*

Permohonan Perbaikan KTP Karena Rusak atau Perubahan Data, melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Format F1.02*

Permohonan KTP Karena Hilang, melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  3. Format F1.02*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • * Disiapkan oleh Desa

 

Beri Komentar