gerisaksemanggeleng.desa.id - RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.
Tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Gerisak Semanggeleng tahun 2021-2027 sudah mencapai tahapan final. Usulan dari masing-masing dusun dan lembaga yang telah tertampung sudah dimasukkan dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Maka dari itu pada hari ini (Senin, 13 Desember 2021) pukul 09:00 s/d selesai), BPD melalui Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng mengadakan Musyawarah Desa Pemaparan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Gerisak Semanggeleng untuk tahun 2021-2027 dengan visi "Melanjutkan Pembangunan, Baik Sumber Daya Manusia, Insfrastruktur, dan Tata Kelola Pemerintah Desa Gerisak Semanggeleng menuju Desa yang Maju, Aman, Bersih, Berintegritas dan Berdaya Saing".
Kegiatan yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Sakra Barat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Lembaga Desa Gerisak Semanggeleng tersebut berlangsung di Kantor Desa Gerisak Semanggeleng. Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum RPJM tersebut ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada yang dirasa kurang sesuai.