Pada hari ini Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Kantor Desa Gerisak Semanggeleng telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penentuan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahun anggaran 2024.
Hadir dalam musyawarah ini, Koordinator Pendamping Desa, PLD, Kepala Desa, BPD, Kawil dan RT.
Yang menjadi pokok bahasan pada Musyawarah ini adalah menetukan jumlah dan kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT DD.
Adapun hasil dari musyawarah ini adalah menentukan sejumlah 5% dari Dana Desa untuk BLT DD atau sebanyak 12 orang Keluarga dengan rincian 3 orang per dusun.