Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang petugas disetiap TPS, dengan tugasnya masing-masing. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 11 s/d 20 Desember 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11 s/d 15 Desember 2023)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11 s/d 20 Desember 2023)
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11 s/d 22 Desember 2023)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23 s/d 25 Desember 2023)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23 s/d 28 Desember 2023)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29 s/d 30 Desember 2023)
- Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024)
- Pelantikan Anggota KPPS (25 Januari 2024)
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil (tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu)
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kemudian pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.
Syarat di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen, seperti:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Untuk Kelengkapan administrasi lainnya, silahkan unduh di http://bit.ly/PengumumanKPPS-2024