Informasi Kepada Semua Warga Desa Gerisak Semanggeleng Yang Hendak Melakukan Pembuatan, Perubahan Atau Penambahan Anggota Keluarganya Mohon Melampirkan Berkas Asli (Bukan Fotocopy) -- selengkapnya... Selamat Datang di Website Resmi Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Pusat Data dan Sumber

Artikel

Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023

07 November 2023  AKMALUDDIN  313 Kali Dibaca  Berita Desa

Dengan telah dibentuknya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023, maka dari itu kami sampaikan informasi terkait Syarat-Syarat Pencalonan Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 sebagai berikut :

Persyaratan Umum :

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan Administrasi Lainya.

Adapun Persyaratan Administrasi Lainnya :

  1. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa (Kasi Pelayanan, Kaur Perencanaan dan Kawil Semanggeleng) yang ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan Kepada Kepala Desa;
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
  4. Fotokopi Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi Akte Kelahiran.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Fotokopi Kartu Keluarga;
  8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah Selong;
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Selong;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  11. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pinda penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya;
  13. Daftar Riwayat Hidup
  14. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
  15. Bagi Bakal Calon Kepala Kewilayahan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% dari jumlah wajib pilih wilayah setempat yang memiliki hak pilih dibuktikan dengan Surat Dukungan dilampiri Fotokopi KTP dengan catatan tidak boleh ada dukungan KTP yang dobel antara calon yang satu dengan yang lain. Adapun ketentuan sebagai berikut : Wilayah Semanggeleng : 408x10% = 41 Buah.

Semua berkas diserahkan ke Panitia sebanyak 4 lembar.

Adapun untuk jadwal Penyelenggaraannya sedang di susun.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Jam Pelayanan Kantor Desa

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. TGH. Abdurrahman Ali Akbar-Desa Gerisak Semanggeleng
Desa : Gerisak Semanggeleng
Kecamatan : Sakra Barat
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83671
Telepon :
Email : [email protected]

 Komentar

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

  Statistik

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 295
    Kemarin : 817
    Total Pengunjung : 569,619
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.121
    Browser : Mozilla 5.0