Dengan telah dibentuknya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023, maka dari itu kami sampaikan informasi terkait Syarat-Syarat Pencalonan Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
- Memenuhi kelengkapan persyaratan Administrasi Lainya.
Adapun Persyaratan Administrasi Lainnya :
- Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa (Kasi Pelayanan, Kaur Perencanaan dan Kawil Semanggeleng) yang ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas segel atau bermaterai cukup ditujukan Kepada Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat diatas kertas bermaterai cukup;
- Fotokopi Ijazah Pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akte Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah Selong;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Selong;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pinda penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya;
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
- Bagi Bakal Calon Kepala Kewilayahan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% dari jumlah wajib pilih wilayah setempat yang memiliki hak pilih dibuktikan dengan Surat Dukungan dilampiri Fotokopi KTP dengan catatan tidak boleh ada dukungan KTP yang dobel antara calon yang satu dengan yang lain. Adapun ketentuan sebagai berikut : Wilayah Semanggeleng : 408x10% = 41 Buah.
Semua berkas diserahkan ke Panitia sebanyak 4 lembar.
Adapun untuk jadwal Penyelenggaraannya sedang di susun.