Pengadilan Agama Selong Gelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Desa Gerisak Semanggeleng
**Gerisak Semanggeleng, 25 Agustus 2025** – Demi mempermudah akses legalitas pernikahan bagi warga Desa Gerisak Semanggeleng, Pengadilan Agama (PA) Selong menggelar sidang keliling Isbat Nikah di Kantor Desa Gerisak Semanggeleng, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini ditujukan khusus bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah.
Sidang Isbat Nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama sesuai syariat Islam ke dalam catatan sipil negara. Kehadiran PA Selong di Kantor Desa Gerisak Semanggeleng bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mengurangi kesulitan warga dalam mengurus legalitas pernikahan mereka.
Banyak pasangan di Desa Gerisak Semanggeleng yang telah lama menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah resmi. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam mengakses berbagai layanan publik dan administrasi kependudukan. dan kebanyakan adalah sebagai calon jamaah haji yang salah satu syaratnya untuk dapat mendaftar adalah dengan menunjukkan buku nikah. Oleh karena itu, sidang keliling Isbat Nikah ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
Proses pelaksanaan sidang Isbat Nikah berjalan lancar dan tertib. PA Selong menugaskan Tim yang terdiri dari 8 orang. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pasangan di Desa Gerisak Semanggeleng yang dapat memiliki buku nikah dan tercatat secara resmi di negara dengan hasil dari kegiatan ini.
Kepala Desa Gerisak Semanggeleng, Bapak H. Mursal Hadi, SH, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terlaksana kembali di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. Keberadaan buku nikah dinilai penting bagi kehidupan sosial dan administrasi warga Desa Gerisak Semanggeleng.
PA Selong berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam mempermudah akses terhadap layanan hukum di bidang perkawinan. Semoga dengan adanya sidang keliling Isbat Nikah ini, masyarakat Desa Gerisak Semanggeleng dapat menikmati kehidupan yang lebih terjamin dan terlindungi secara hukum.

Meksi Tusi
14 Maret 2022 10:02:28
Salam hormat dari Kupang-NTT...