Informasi Kepada Semua Warga Desa Gerisak Semanggeleng Yang Hendak Melakukan Pembuatan, Perubahan Atau Penambahan Anggota Keluarganya Mohon Melampirkan Berkas Asli (Bukan Fotocopy) -- selengkapnya... Selamat Datang di Website Resmi Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Pusat Data dan Sumber

Artikel

Perpanjangan Pendaftaran Pengisian Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023

01 Desember 2023  AKMALUDDIN  583 Kali Dibaca  Berita Desa

PENGUMUMAN

NOMOR : 004/P3D/DES.GS/2023

TENTANG

PERPANJANGAN PENDAFTARAN PENGISIAN PERANGKAT DESA GERISAK SEMANGGELENG TAHUN 2023

  1. Berdasarkan Hasil penjaringan tahap pertama terhadap formasi jabatan kepala unsur kewilayahan Semanggeleng masih belum mencukupi minimal pendaftar untuk mengikuti Uji Kompentensi , oleh karena itu Panitia Kembali membuka perpanjangan pendaftaran menjadi calon perangkat Desa Gerisak Semanggeleng;
  2. Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Parangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, maka untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023  yakni :
    a.    Kepala Seksi Pelayanan;
    b.    Kepala Urusan Perencanaan;
    c.    Kepala Kewilayahan Semanggeleng.

Dengan ini dibuka Perpanjangan pendaftaran Bakal Calon  Perangkat Desa tersebut diatas mulai tanggal 31 November S/D 08 Desember 2023, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
  5. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bebas dari narkoba.
  8. Memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan.
  11. Bakal calon kepala dusun harus mendapat dukungtan paling sedikit 10 % dari jumlah penduduk dususn setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri foto copi KTP, dan
  12. Memenuhi kelengkapan administrasi.

Adapun kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran adalah :

  1. Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Foto copi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  5. Foto copi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat berwenang.
  6. Foto copi Kartu Tanda penduduk.
  7. Surat keterang berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.
  8. Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter RSUD yang ditunjuk Tim.
  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  10. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Daftar riwayat hidup.
  12. Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm.
  13. Berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa potokopi KTP bagi bakal calon kepala dusun.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Pertangkat Desa pada setiap jam kerja.
Demikian untuk maklum agar dapat dipedomani sebagimama semestinya.

Gerisak Semanggeleng, 31 November 2023
Tim Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng,
Ketua,

ttd

SYAMSUL HADI


Contac Person:
1.    Syamsul Hadi (087861684855)
2.    Muh. Syakur (081997788390)
3.    Hermanwadi Sugianto (085964386727)
4.    Akmaluddin (085903627363)
5.    Sahman (081934999726)

Dan Blangko Persyaratan dapat di download di https://gerisaksemanggeleng.desa.id/

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Jam Pelayanan Kantor Desa

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. TGH. Abdurrahman Ali Akbar-Desa Gerisak Semanggeleng
Desa : Gerisak Semanggeleng
Kecamatan : Sakra Barat
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83671
Telepon :
Email : [email protected]

 Komentar

 Agenda

akasih

  Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

  Statistik

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 305
    Kemarin : 817
    Total Pengunjung : 569,629
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.121
    Browser : Mozilla 5.0