dikutip dari Tempo.co Warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Anak-anak juga memiliki kartu identitasnya sendiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.
Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.
Tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri. Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
KIA juga digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga mencegah perdagangan anak. Bila anak belum memiliki KIA, Anda bisa mendaftarkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Berikut syarat mengurus KIA.
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Pas Foto Untuk Anak Usia 5 Tahun Ke atas
Terkhusus untuk Kabupaten Lombok Timur, untuk pembuatan KIA tidak perlu repot-repot untuk mendatangi Dukcapil atau UPT Dukcapil. Cukup datangi Kantor Desa dengan membawa berkas persyaratan.