Berita Desa

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa. LKMD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pengurus LKMD pada umumnya merupakan tokoh masyarakat setempat .

Tujuan terbentuknya LKMD di antaranya adalah :

  1. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  2. Pengembangan kemitraan;
  3. Pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengembangan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; dan
  5. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa :

Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaan masyarakat antara lain :

  1. Menyusun  rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat antara lain :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana pelaksana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.

Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, antara lain :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mmenjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  5. Membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Beri Komentar