Berita Desa

Himbauan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H

Menyambut bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengeluarkan himbauan kepada masyarakat.

Adapun himbauan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lombok Timur terdapat 4 poin yang harus ditaati oleh masyarakat Lombok Timur.

  1. Setiap Orang/Badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau sejenisnya tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,
  2. Setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan
  3. Untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban umum tersebut dilarang :
    1. Dengan sengaja makan, minum dan merokok ditempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa
    2. membuka warung atau rumah makan dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji yang dikonsumsi ditempat pada waktu jam puasa secara terang-terangan dan/atau
    3. membuka usaha tempat hiburan malam. 
  4. Melaksanakan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan ketat ditempat umum dan pusat-pusat keramaian karena masih dalam masa Pandemi Covid-19

Beri Komentar