Berita Desa

Rukun Tetangga (RT)

KETUA RT TAHUN 2020

RT (Rukun Tetangga) di Desa Gerisak Semanggeleng berjumlah 12, akan tetapi yang definitif dan sudah di SK kan ada 10, dengan rincian 2 RT di Dusun Semanggeleng, 3 RT di Dusun Gerisak, 5 RT di Dusun Pongkor dan 2 RT di Dusun Penutus. akan tetapi di Dusun Pongkor hanya 3 RT yang terdaftar di Desa.

Tugas dan Fungsi Ketua RT :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( LKMD, Kawil, dan Kepala Desa),
  2. Memelihara kerukunan hidup warga,
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat,
  4. Pengkoordinasian antar warga,
  5. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah,
  6. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Beri Komentar