Berita Desa

Layanan SKPWNI Melalui BAKSO

 

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Melampirkan :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Format F1.03*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • * Disiapkan oleh Desa

Beri Komentar